Kamis, 24 Januari 2013

Manusia Bertanya Alqur'an Menjawab

Bismillah..
catatan ini hasil copas dari grup @istri solehah, semoga bermanfaat bagi kita semua...aamiin yaa mujibassailiin.....
***
-Manusia bertanya : bolehkah aku frustrasi ?
-AL-QUR'AN menjawab : janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman . ( Ali Imran : 139 )

-Manusia bertanya : kenapa aku diberi ujian seberat ini ?
-AL-QUR'AN menjawab : ALLAH tidak membebani se
seorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ( Al-Baqarah : 286 )

-Manusia bertanya : kenapa aku tidak diuji saja dengan hal-hal yang baik ?
-AL-QUR'AN menjawab : boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, ALLAH mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui . ( Al-Baqarah : 216 )

-Manusia bertanya : kenapa aku diuji ?
-AL-QUR'AN menjawab : apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : " kami telah beriman ", sedang mereka tidak diuji lagi ? ( Al-Ankabuut : 2 )

-Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya ALLAH mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta .( Al-Ankabuut : 3 )

-Manusia bertanya : bolehkah aku berputus asa ?
-AL-QUR'AN menjawab : Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir . ( Yusuf : 87 )

-Manusia bertanya : bagaimana cara menghadapi ujian hidup ini ?
-AL-QUR'AN menjawab : hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada ALLAH supaya kamu beruntung . ( Ali Imraan : 200 )

-Manusia bertanya : bagaimana menguatkan hatiku ?
-AL-QUR'AN menjawab : cukuplah ALLAH bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. hanya kepada-Nya aku bertawakal . ( At-Taubah : 129 )

-Manusia bertanya : apa yang kudapat dari semua ujian ini ? ~
-AL-QUR'AN menjawab : sesungguhnya ALLAH telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka . ( At-Taubah : 111 )

~♥~ Maha Benar ALLAH Dengan Segala Firman-NYA ~♥~

Minggu, 06 November 2011

Pembatalan khitbah secara syar’i...

Bismillah...
Mencintailah Karena Allah dan Membencilah karena Allah Jua.....

(Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3)

Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah
An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.
Hal di atas seluruhnya menunjukan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izinya ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.

Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin
Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda: Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud)

Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan
Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll.
Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya.
Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma"ruf.
Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda:
"Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (HR.Abu Hurayrah)
Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzab [33]:70)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (QS. An-Nur [24]:30-31)

Pembatalan Khithbah
Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta"aruf) lebih jauh dengan cara yang ma"ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta"aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.
Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman.

Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma"ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara". Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar"i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar"i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.

Kamis, 01 September 2011

Yaa ALLAH..terpaksa itu gak enak banget...
tolonglah aku yaa ALLAH...
Biarkan aku memilih sendiri....:'(

Sabtu, 25 Juni 2011

A Part Of MyLife Story . . .

Bismillah...
setelah sekian tahun vacum diblog, finnaly saya ingin sedikit ngepost my final project abstract and a part of my life story...

Simpel sich, saya sudah 2 kali ganti judul waktu itu, mulai akhir tahun 2009 garap yang namanya "fase akhir jadi mahasiswi" mungkin butuh sekitar 1 tahunan sampe akhirnya dikatakan "LULUS" sidang yang menegangkan dan ternyata ketika sidang malah enjoy aja bawaannya..gak seperti yang dibayangkan..:-D.

Judul pertama yang pernah saya ajukkan gak sulit (diawal) , malah tersimpan misi saya sebagai calon herbalis dan dokter Herbal sekaligus Therapis..**hahaha** untuk  menyehatkan bangsa. Judulnya diambil dari bumbu dapur sama tanaman liar " Uji Stabilitas Kandungan Kurkuminoid Kunyit Dalam Tingkat Keasaman Rosella". Awalnya respon dosen pembimbing bagus malah diflow up terus sampe akhirnya sampe ke titik "harus ada uji pre kliniknya" ? **melongo**, duch semakin ribet aja sich dan modal yang dikeluarkan juga gak sedikit malah besar banget...HELLOW....KITA KAN DOKTER SEKALIGUS TUKANG JAMU BERDASI???? **pompa semangat**

okeh...lanjut mikirnya sampe nemu judul " “Uji Efek Antidiare Ekstrak Daun Teh (Camellia sinensis (L.) Kuntze) Terhadap Mencit Jantan Putih Galur Balb-C”.Setelah berpetualang dimbah google searching sana sini terkait judul yang kedua **memang butuh waktu agak lama untuk menemukan judulnya** Akhirnya, YOU ARE ACCEPTED...!!!!unbelievable...girang bangeeeeetttttt...;-D

Singkat nya..Pengajuan Proposal  --> Seminar Proposal --> Penelitian. **mandeg, whats wrong with this???!!** ternyata daun teh yang dipakai pengujian adalah ekstrak murni daun teh yang segar **cari dimana klo di Jember?? saya asli mojang priangan Garut basteran Cianjur :-P yang tahunya kebon teh klo gak dipuncak bogor ya dicikajang garut ??? terus saya mesti mudik dulu gitu?????melas.com**


To  be continued......mau masak...hehehehehe...